Kamis, 09 Mei 2013

Dosis dan Laju Dosis Radiasi


Radiasi secara umum merupakan suatu cara perpindahan energi dari sumber energi ke lingkungannya. Radiasi berdasarkan tingkat energi yang dipancarkan dibedakan menjadi radiasi pengion dan radiasi tak pengion. Radiasi pengion mempunyai energi yang relatif lebih tinggi sehingga dapat mengionisasi bahan, sedangkan radiasi tak pengion mempunyai energi yang lebih rendah, tidak bisa mengionisasi bahan. Radiasi nuklir merupakan radiasi pengion yang dipancarkan dari bahan radioaktif yaitu bahan yang tersusun dari atom-atom atau inti-inti atom yang tidak stabil.
            Sudah menjadi fenomena alam bahwa sesuatu yang tidak stabil selalu cenderung berubah menjadi stabil, demikian halnya dengan atom dan inti atom yang tidak stabil akan berubah menjadi stabil dengan memancarkan radiasi nuklir. Peluruhan radioaktif terdiri dari tiga jenis utama yaitu : peluruhan alfa (α), peluruhan beta (β), dan peluruhan gamma (γ). Radiasi memiliki manfaat dan potensi bahaya, maka menurut Kustiono diperlukan besaran kuantitatif yang disebut dosis, yang ternyata dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti jenis radiasi dan jenis bahan yang dikenainya.
            Apabila radiasi mengenai bahan,  maka akan terjadi penyerapan energi di dalam bahan tersebut melalui berbagai macam proses/interaksi. Dosis serap didefinisikan sebagai energi rata-rata yang diserap bahan per satuan massa bahan tersebut. Satuan dosis serap dalam Sistem Internasional adalah joule/kg dengan nama lain Gray (Gy).
            Definisi laju dosis serap adalah dosis serap per satuan waktu, dan diberi simbol D. Satuan laju dosis serap dalam Sistem Internasional adalah joule/kg jam atau gray/jam dan dalam satuan lama adalah rad/jam.

Sumber :
Yuniarti, E. Karakterisasi Dosimeter Saku Digital Merek Aloka PDM-112. FMIPA, IPB, 2003, hal 1-2

Pewarna Makanan


Pada dasarnya alam sudah menyediakan segala sesuatu yang diperlukan manusia, termasuk kebutuhan akan zat pewarna. Zat pewarna yang berasal dari alam disebut dengan pewarna alami. Zat pewarna alami lebih aman pengunaannya, karena tidak mempunyai efek samping yang membahayakan bagi tubuh. Akan tetapi zat pewarna telah bergeser penggunaannya karena zat warna ini mudah sekali memudar dan kurang cemerlang warnanya, sehingga makanan menjadi kurang menarik. Beberapa contoh zat warna alami misalnya kurkumin yang diperoleh dari kunyit, zat ini digunakan pada makanan dan minuman yang tidak mengandung alkohol seperti sari buah, margarin dan mentega. Warna hijau secara alami didapat dari daun dan buah, misalnya dari daun pandan dan daun suji, zat warna ini disebut klorofil. Sedangkan untuk warna merah bisa diperoleh dari tomat, orange dari wortel dan coklat dari karamel. Adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat manusia berusaha mendapatkan bahan pewarna yang praktis, yang identik dengan zat warna aslinya yang dikenal dengan zat warna sintetis.
Warna dari suatu produk makanan ataupun minuman merupakan salah satu ciri yang sangat penting. Warna merupakan kriteria dasar untuk menentukan kualitas makanan, antara lain warna juga dapat memberi petunjuk mengenai perubahan kimia dalam makanan, seperti pencoklatan. Bahan pewarna makanan kadang-kadang ditambahkan dalam makanan untuk membantu mengenali identitas atau karakteristik dari suatu makanan; untuk mempertegas warna alami dari makanan; untuk mengkoreksi variasi alami dalam warna; untuk menjaga keseragaman warna dari batch ke batch, di mana variasi tersebut biasa terjadi pada intensitas warna; dan memperbaiki penampilan makanan yang mengalami perubahan warna alaminya selama proses pengolahan maupun penyimpanan.
Zat pewarna makanan sering kali menimbulkan masalah kesehatan, terutama dalam penyalahgunaan pemakaiannya. Betapa tidak, zat warna untuk tekstil dan kulit terkadang dipakai untuk mewarnai makanan. Di Indonesia terdapat kecenderungan penyalahgunaan penggunaan zat warna, zat warna untuk sembarang bahan pangan; misalnya zat pewarna untuk tekstil dan kulit dipakai untuk mewarnai bahan makanan. Hal ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena adanya residu logam berat pada pewarna tersebut. Timbulnya penyalahgunaan zat pewarna tersebut disebabkan oleh ketidaktahuan rakyat mengenai zat pewarna untuk makanan, atau disebabkan karena tidak adanya penjelasan dalam label yang melarang penggunaan senyawa tersebut untuk bahan pangan, dan harga zat pewarna untuk industri relatif jauh lebih murah dibandingkan dengan harga zat pewarna untuk makanan.
Zat pewarna dibagi menjadi dua kelompok yaitu certified color dan uncertified color. Perbedaan antara certified dan uncertified color adalah: bila certified color merupakan zat pewarna sintetik yang terdiri dari dye dan lake, maka uncertified color adalah zat pewarna yang berasal dari bahan alami.
a.      Uncertified color additive ( zat pewarna tambahan alami)
Zat pewarna yang termasuk dalam uncertified color ini adalah zat pewarna alami  (ekstrak pigmen dari tumbuh-tumbuhan) dan zat pewarna mineral, walaupun ada juga beberapa zat pewarna seperti ß-karoten dan kantaxantin yang telah dapat dibuat secara sintetik. Untuk penggunaannya bebas sesuai prosedur sertifikasi dan termasuk daftar yang tetap. Satu-satunya zat pewarna uncertified yang penggunaannya masih bersifat sementara adalah Carbon Black.
b.      Certified color (zat pewarna sintetik)
Zat pewarna sintetis lebih mudah didapatkan dan praktis dalam penggunaannya. Bahan pewarna sintetis yang didapatkan tidak hanya untuk makanan, tetapi juga untuk kepentingan industri lain seperti pewarna tekstil, cat, kertas, kulit dan sebagainya. Pada kenyatannya, penggunaan zat warna sintetis di industri kecil tidak dapat dikontrol. Ada dua macam yang tergolong certified color yaitu dye dan lake.(17) Keduanya adalah zat pewarna buatan. Zat pewarna yang termasuk golongan dye telah melalui prosedur sertifikasi dan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh FDA. Sedangkan zat pewarna lake yang hanya terdiri dari satu warna dasar, tidak merupakan warna campuran juga harus mendapat sertifikat.
                                                                           1.            Dye
Dye adalah zat pewarna yang umumnya bersifat larut dalam air dan larutannya dapat mewarnai. Pelarut yang dapat digunakan selain air adalah propilenglikol, gliserin, atau alkohol. Dye dapat juga diberikan dalam bentuk kering apabila proses pengolahan produk tersebut ternyata menggunakan air. Dye terdapat dalam bentuk bubuk, butiran, pasta, maupun cairan yang penggunaannya tergantung dari kondisi bahan, kondisi proses, dan zat pewarnanya sendiri.
                                                                           2.            Lake
Zat pewarna ini merupakan gabungan dari zat warna (dye) dengan radikal basa (Al atau Ca) yang dilapisi dengan hidrat alumina atau Al(OH)3. Lapisan alumina atau Al(OH)3 ini tidak larut dalam air, sehingga lake ini tidak larut pada hampir semua pelarut. Sesuai dengan sifatnya yang tidak larut dalam air, zat pewarna ini digunakan untuk produk-produk yang tidak boleh terkena air.Lake sering kali lebih baik digunakan untuk produk-produk yang mengandung lemak dan minyak daripada dye, karena FD & C Dye tidak larut dalam lemak.

Jenis - Jenis Bahan Tambahan Pangan

Tujuan penggunaan bahan tambahan pangan adalah dapat meningkatkan atau mempertahankan nilai gizi dan kualitas daya simpan, membuat bahan pangan lebih mudah dihidangkan, serta mempermudah preparasi bahan pangan. Pada umumnya bahan tambahan pangan dapat dibagi menjadi dua golongan besar, yaitu sebagai berikut :
  1. Bahan tambahan pangan yang ditambahkan dengan sengaja kedalam makanan, dengan mengetahui komposisi bahan tersebut dan maksud penambahan itu dapat mempertahankan kesegaran, cita rasa dan membantu pengolahan, sebagai contoh pengawet, pewarna dan pengeras.
  2. Bahan tambahan pangan yang tidak sengaja ditambahkan, yaitu bahan yang tidak mempunyai fungsi dalam makanan tersebut, terdapat secara tidak sengaja, baik dalam jumlah sedikit atau cukup banyak akibat perlakuan selama proses produksi, pengolahan, dan pengemasan. Bahan ini dapat pula merupakan residu atau kontaminan dari bahan yang sengaja ditambahkan untuk tujuan produksi bahan mentah atau penanganannya yang masih terus terbawa kedalam makanan yang akan dikonsumsi. Contoh bahan tambahan pangan dalam golongan ini adalah residu pestisida (termasuk insektisida, herbisida, fungisida, dan rodentisida), antibiotik, dan hidrokarbon aromatic polisiklis.
Bahan tambahan pangan yang digunakan hanya dapat dibenarkan apabila :
  1. Dimaksudkan untuk mencapai masing-masing tujuan penggunaan dalam pengolahan
  2. Tidak digunakan untuk menyembunyikan penggunaan bahan yang salah atau yang tidak memenuhi persyaratan
  3. Tidak digunakan untuk menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi yang baik untuk pangan
  4. Tidak digunakan untuk menyembunyikan kerusakan bahan pangan
Penggunaan bahan tambahan pangan sebaiknya dengan dosis dibawah ambang batas yang telah ditentukan. Jenis BTP ada 2 yaitu GRAS (Generally Recognized as Safe), zat ini aman dan tidak berefek toksik misalnya gula (glukosa). Sedangkan jenis lainnya yaitu ADI (Acceptable Daily Intake), jenis ini selalu ditetapkan batas penggunaan hariannya (daily intake) demi menjaga/ melindungi kesehatan. Di Indonesia telah disusun peraturan tentang Bahan Tambahan Pangan yang diizinkan ditambahkan dan yang dilarang (disebut Bahan Tambahan Kimia) oleh Depertemen Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1168/MenKes/Per/X/1999. 

Pengertian Bahan Tambahan Pangan

Pengertian bahan tambahan pangan secara umum adalah bahan yang biasanya tidak digunakan sebagai makanan dan biasanya bukan merupakan komponen khas makanan, mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang dengan sengaja ditambahkan kedalam makanan untuk maksud teknologi pada pembuatan, pengolahan penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, dan penyimpanan. 

Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2004 tentang keamanan, mutu, dan gizi pangan pada bab 1 pasal 1 menyebutkan, yang dimaksud dengan bahan tambahan pangan adalah bahan yang ditambahkan kedalam makanan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan atau produk pangan. Menurut FAO di dalam Furia (1980), bahan tambahan pangan adalah senyawa yang sengaja ditambahkan kedalam makanan dengan jumlah dan ukuran tertentu dan terlibat dalam proses pengolahan, pengemasan, dan atau penyimpanan. Bahan ini berfungsi untuk memperbaiki warna, bentuk, cita rasa, dan tekstur, serta memperpanjang masa simpan, dan bukan merupakan bahan (ingredient) utama. 

Menurut Codex, bahan tambahan pangan adalah bahan yang tidak lazim dikonsumsi sebagai makanan, yang dicampurkan secara sengaja pada proses pengolahan makanan. Bahan ini ada yang memiliki nilai gizi dan ada yang tidak. Pemakaian Bahan Tambahan Pangan di Indonesia diatur oleh Departemen Kesehatan. Sementara, pengawasannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasa Obat dan Makanan (Dirjen POM). Penggunaan zat tambahan makanan aman merupakan pertimbangan yang penting, walaupun tidak mungkin untuk mendapatkan bukti secara mutlak bahwa suatu zat tambahan yang digunakan secara khusus tidak toksik bagi semua manusia dalam semua kondisi, paling tidak pengujian secara sifat-sifat fisiologis, farmakologis, dan biokemis pada binatang percobaan yang diusulkan dapat dipakai sebagai dasar yang beralasan bagi penilaian pemakaian suatu zat tambahan pada bahan makanan. 

Sumber :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan. Jakarta.
2. Fardiaz, Srikandi. 2007. Bahan Tambahan Makanan. Bogor. Institut Pertanian Bogor.
3. Cahyadi, S,. 2006. Analisis dan Aspek Kesehatan Bahan Tambahan Pangan. Cetakan Pertama . PT. Bumi Aksara. Jakarta.
4. Saparinto, C dan Hidayati, D. 2006. Bahan Tambahan Pangan. Kanisius. Yogyakarta